Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial, meliputi penyelenggaraan pelayanan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pendampingan kelompok rentan, penguatan keluarga, serta pengembangan jejaring, koordinasi, kemitraan, akreditasi, dan peningkatan mutu layanan
